Selasa, 30 Juni 2009
HAKI/IPR
Apa itu HAKI/IPR? Hak Atas Kekayaan Intelektual=Intellectual Property Right
Adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Intinya hak ini untuk menikmati hasil dari suatu kreatifitas intelektual secara ekonomis.
Ada 2 bagian HAKI:
1. Hak Cipta (copyright)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right), yang mencakup:
a. Paten
b. Desain Industri
c. Merek
d. Penanggulangan Pratek Persaingan Curang
e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
f. Rahasia Dagang
tunggu artikel selanjutnya....
Hubungi : 0274-7821969
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar